Selasa, 20 Mei 2008

MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN

mukti aJI ( November, 2007)

1. Pokok persoalan mengapa terjadi persoalan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan adalah :

Bahwa pembangunan diperlukan oleh suatu negara untuk mendobrak tingkat keterbelakangan ekonomi dan meletakkan landasan bagi penghalauan kemiskinan. Semua negara yang sedang membangun selalu memanfaatkan potensi sumber daya alam / lingkungan hidup sebagai sumber untuk menaikan tingkat ekonomi. Dengan kata lain, pembangunan selalu identik dengan pembangunan ekonomi dan pembangunan ekonomi selalu mengejar pertumbuhan ekonomi sebagai patokan keberhasilan pembangunan.

Maka yang terjadi adalah Laju kerusakan akibat pembangunan lebih cepat daripada kemampuan lingkungan itu sendiri untuk melakukan pemulihan (recovery) ditambah lagi dengan semakin meningkatnya populasi jumlah penduduk yang akan semakin memperbesar tekanan kepada lingkungan.

Untuk meniadakan atau meminimalisir persoalan lingkungan adalah dengan merubah paradigma pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi, yang diganti dengan sebuah pendekatan yang lebih holistik dan integratif dengan memberi perhatian serius, mensinkronkan dan memberi bobot yang sama kepada pembangunan sosial budaya dan pembangunan lingkungan hidup.

Pembangunan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup harus dipandang sebagai terkait erat satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait tersebut tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan yang lainnya.

2. Beberapa permasalahan lingkungan global diantaranya adalah terjadinya pemanasan global, meningkatnya jumlah penduduk, menurunnya kwalitas lingkungan dan terjadinya kerusakan lingkungan serta semakin tingginya tingkat pencemaran lingkungan (udara, air dan tanah).

Secara umum yang bisa dilakukan oleh kita selaku individu maupun kelembagaan adalah memainkan peran secara aktif sebagai : membuat mampu (enabling), memperlancar (faciliting), konsultasi (consulting), bekerja sama (collaborating), membimbing (mentoring), mendukung (supporting) dalam rangka dan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan, menanggulangi kerusakan lingkungan, dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Berbagai bentuk pencegahan/penanggulangan kerusakan lingkungan sebagaimana sersebut di atas diantaranya adalah :

- Membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingnya lingkungan.

- Memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan sesuai dengan daya dukungnya.

- Menciptakan instrumen peraturan perundang-undangan yang mendukung kelestarian lingkungan dan melaksanakannya dengan prinsip penegakan hukum.

- Menciptakan sistem perencanaan untuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan.

- Menciptakan pola dan mekanisme pendanaan

- Menciptakan dan mengupayakan berbagai upaya dan mekanisme untuk pemulihan kerusakan lingkungan seperti : restorasi, rehabiltasi dan reklamasi dan pengelolan limbah.

3. Kekuatan dan kelemahan dalam penerapan beberapa instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mengurangi atau meniadakan permasalahan lingkungan yang terjadi yaitu :

d. Ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Surat Edaran dan Keputusan Gubernur/Bupati) :

- Kekuatan : sebagai pedoman dan acuan untuk menjamin penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam / lingkungan, sebagai ketetapan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan sumber daya alam / lingkungan untuk melindungi dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya, serta mengatur penataan lingkungan guna mencapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.

- Kelemahan : Ketentuan yang ada untuk menciptakan kepastian hukum, seringkali tumpang tindih antara satu dengan yang lain baik dari segi keluarnya ketentuan lama dengan yang baru maupun dari segi isi sehingga menimbulkan ketidak jelasan, tidak konsisten, dan tidak efektif dalam implementasinya. Sebagai contoh : UU Pokok Agraria tahun 1960 menyatakan hukum adat diakui, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Namun UU 41/1999 tentang Kehutanan mengakui hak-hak adat tetapi memperlakukannya sebagai hak-hak pemanfaatan dan pemungutan dengan tetap mengklasifikasikannya sebagai ’Hutan Negara’. Bahkan UU Pemerintahan Desa No. 5 Tahun 1979 malah melucuti lembaga adat dan peran pemimpin adat secara formal.

e. AMDAL :

- Kekuatan : merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif.

- Kelemahan : Karena sifatnya sebagai syarat wajib untuk proses ijin pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, banyak yang hanya menganggap sebagai syarat administratif dan kelengkapan suatu berkas pengajuan ijin usaha dan/atau kegiatan seringkali pengerjaannya terkesan tidak serius dan asal jadi bahkan pada beberapa kasus AMDAL menyusul belakangan setelah ijin usaha dan/atau kegiatan tersebut sudah dikeluarkan.

c. UKL dan UPL :

- Kekuatan : sama seperti AMDAL hanya berbeda pada rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak besar dan penting. Berfungsi sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan serta sebagai syarat untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan

- Kelemahan : sama dengan AMDAL karena sifatnya sebagai syarat wajib untuk memperoleh ijin pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, banyak yang hanya menganggap sebagai syarat administratif dan kelengkapan suatu berkas pengajuan ijin usaha dan/atau kegiatan seringkali pengerjaannya terkesan tidak serius dan asal jadi.

d. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL = Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dari Prakarsa :

- Kekuatan : Secara prinsip berfungsi sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan serta sebagai syarat untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan

- Kelemahan : karena sifatnya sebagai syarat wajib untuk memperoleh ijin pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, banyak yang hanya menganggap sebagai syarat administratif dan kelengkapan suatu berkas pengajuan ijin usaha dan/atau kegiatan seringkali pengerjaannya terkesan tidak serius dan asal jadi.

  1. Audit Lingkungan :

- Kekuatan : Proses evaluasinya yang meliputi evaluasi secara sistemik, terdokumentasi, periodik, dan objektif dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

- Kelemahan: karena sifatnya sukarela dan bersifat internal (kecuali jika ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup) mayoritas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan justru tidak melakukan audit lingkungan.

  1. ISO Seri 14000

- Kekuatan : merupakan spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan dalam bidang lingkungan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait untuk menjembatani kepentingan dunia usaha, perlindungan dan konservasi lingkungan. Dengan demikian maka pembangunan, perdagangan dan perlindungan lingkungan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien baik secara nasional maupun internasional. Merupakan serangkaian standarisasi yang bertujuan untuk membantu perusahaan dan organisasi untuk mengimplementasikan dan menjalankan cara sistematis dan cara prefentif manajemen lingkungan hidup.

- Kelemahan: secara prinsip karena hanya merupakan pendokumentasian seluruh kegiatan perusahaan dalam manajemen lingkungan (Standar Operasional dan Prosedur) terkesan bersifat teoritis dan motivasi perusahaan yang mengurus ISO 14000 lebih pada motivasi dagang daripada sekedar komitmen terhadap perlindungan dan konservasi lingkungan.


4.
Perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental dan spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. Dalam suatu perencanaan pembangunan diperlukan berbagai macam aspek yang menjadi dasar suatupengambilan keputusan.

Pendekatan ekosistem dalam perencanaan pembangunan memandang bahwa makhluk hidup dan lingkungan fisiknya sebagai suatu keputusan yang terintegrasi (konsep sistem) maka dalam menyusun suatu perencanaan digunakan pendekatan yang komprehensif, menyeluruh dan terpadu. Bahwa manusia merupakan bagian dari ekosistem, maka pembangunan pun harus memikirkan kebutuhan spesies-spesies lain selain manusia yang juga memakai bumi ini.

Pendekatan ekosistem dalam perencanaan pembangunan melihat bahwa lingkungan sebagai ”gambar besar” dengan menekankan pada keseluruhan sistem, bagian-bagian yang menyusunnya, serta hubungan antara bagian-bagian tersebut. Contoh : untuk merencanakan pembangunan yang akan mengatasi masalah air (pencemaran, banjir) tidak saja harus melihat pada aspek airnya saja namun harus dilihat aspek tanah seperti perubahan penggunaan tanah.