I. PENDAHULUAN
II. TINJAUAN DASAR KONSTITUSIONAL
- UU NO. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria
a. Undang-undang ini menganut pandangan tentang kesatuan tanah, air dan ruang udara di atasnya, termasuk kekayaan alam yang ada di dalamnya yang akan digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan.
b. Hukum yang berlaku tidak terbatas pada hukum tertulis saja, tetapi juga hukum adat yang masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, serta unsur-unsur hukum agama.
c. Peruntukannya didasarkan pada perencanaan umum (konsep tata ruang).
- UU NO. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
a. Undang-undang ini menganut asas lestari dalam pembinaannya.
b. Perlindungan berdasarkan fungsinya.
c. Menjelaskan tentang pencemaran (pengotoran).
- UU NO. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
a. Undang-undang ini menyempurnakan ketentuan dalam perundang-undangan sebelumnya antara lain : Pengertian Hutan Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Nasional yang sebelumnya diatur dalam UU No. 5 tahun 1967 tentang Kehutanan.
b. Dengan berlakunya UU ini semua tafsiran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya harus disesuaikan seperti Ordonansi Perburuan (th. 1931 & 1940) dan ordonansi Perlindungan Alam (th.1941).
- UU NO. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
a. Undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa asas pelestarian kemampuan lingkungan merupakan landasan hukum bagi pembangunan yang berkelanjutan.
b. Menegaskan adanya tiga kegiatan untuk melakukan konservasi alam hayati dan ekosistemnya yaitu :
- Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
- Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. Menetapkan ukuran yang pasti tentang apa yang disebut pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Dengan konsep baku mutu berbagai unsur lingkungan (berdasarkan parameter yang pasti).
- UU NO. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
a. Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada Departemen Kehutanan untuk menetapkan dan mengelola Kawasan Hutan.
b. Membagi Kawasan Hutan menjadi :
- Kawasan Hutan Negara, dimana pemerintah (Departemen Kehutanan) telah menetapkan bahwa tidak ada hak kepemilikan privat diatasnya.
- Hutan Hak, dimana tanah dan tutupan tanah dapat dikualifikasikan sebagai hutan tetapi terdapat hak-hak privat di atasnya.
c. Perlindungan hutan menurut Pasal 47 UU No. 41/1999 dirumuskan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
- Mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit dan.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
IV. TINJAUAN EFEKTIFITAS DALAM PELAKSANAAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam implementasinya bahwa terbentuknya peraturan perundang-undangan baru yang dianggap memenuhi kebutuhan masyarakat seperti diuraikan di atas, tidak otomatis menjamin efektivitas pelaksanaan ketentuan hukum baru tersebut. Bebarapa hal yang menjadi penyebabnya adalah :
1. Pada umumnya ketentuan perundang-undangan baru tidak segera dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaannya. Akibatnya, ketentuan operasional yang dibuat berdasarkan undang-undang yang lama seringkali masih tetap berlaku sambil menunggu datangnya ketentuan operasional yang baru dengan klausula sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru.
2. Perkembangan hukum secara teknis dan ilmiah dalam masalah lingkungan belum disertai dengan kemampuan aparat penegak hukum di lapangan sehingga penafsiran hukum kurang berkembang pula dalam praktek. Contoh : UUPA Tahun 1960 menyatakan, ’Hukum adat diakui, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara’. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 mengakui hak-hak adat tetapi memperlakukannya sebagai hak-hak pemanfaatan dan pemungutan dengan tetap mengklasifikasikannya sebagai ’Hutan Negara’. Bahkan UU Pemerintahan Desa No. 5 Tahun 1979 malah melucuti lembaga adat dan peran pemimpin adat secara formal.
V. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Hardjosoemantri K, 1926, Hukum Tata Lingkungan edisi ke-17 cetakan ke-7, Gadjah Mada University Press : Yogyakarta.
Iskandar U, 1999, Dialog Kehutanan dalam Wacana Global, cet. 1, Bigraf Publishing : Yogyakarta.
Koeswaji, H.H., 1993, Hukum Pidana Lingkungan, Cet. 1,Citra Aditya Bhakti : Bandung.
Marpaung, L., 1995, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Hasil Hutan, dan Satwa, Cet.1 Erlangga : Jakarta.
Mangunwijaya, F.M., 2006, Hidup Harmonis dengan Alam, edisi 1, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Salim, H.S.,2003, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Cet. 1, Sinar Grafika: Jakarta.
Silalahi, D., 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Cet. 1, Edisi ketiga, Alumni : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar