Rabu, 04 Maret 2009

PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI, Bisakah Lestari?

Mata Kuliah Pengelolaan Hutan Lestari
Mukti Aji - PSAL - UNPAR
Oktober -2008



I. PENDAHULUAN

Hutan merupakan suatu asosiasi masyarakat tumbuh-tumbuhan dan binatang yang didominasi oleh pohon atau vegetasi berkayu, yang mempunyai luasan tertentu sehingga dapat membentuk iklim mkro dan kondisi ekologi yang spesifik. Hutan pada hakekatnya adalah salah satu faktor ekologi di dalam sistem pendukung kehidupan makhluk hidup termasuk pendukung kehidupan manusia.

Dalam rangka memanfaatkan hutan secara optimal, pemerintah RI telah membagi kawasan hutan menjadi beberapa kategori atau status, yaitu dari 120 ha kawasan hutan di Indonesia, 58 juta ha atau 48% adalah kawasan hutan Produksi, 33,5 juta ha atau 28% merupakan kawasan Hutan Lindung, 20,5 juta ha / 17% : kawasan Hutan Konservasi, dan 8 juta ha / 7% : kawasan hutan yang dapat dikonversi (Paduserasi TGHK dan RTRWP, 1999). Tapi dalam kenyataannya pembagian tersebut sulit diimplementasikan dengan baik. Pelbagai pelanggaran dan perusakan hutan terjadi di mana-mana, sehingga pembagian tersebut hanya tertera dalam kertas.

Diskursus tentang hutan dan kehutanan di Indonesia seakan tak pernah lekang ditelan zaman. Dari masa ke masa hutan selalu menjadi salah satu obyek yang mengundang para pihak untuk menetapkan sistem dan mekanisme pengaturannya. Konsep pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan sebagai sebuah sumber daya publik telah diatur sedemikian rupa sehingga potensi dan fungsinya dapat termanfaatkan secara adil dan merata bagi pemenuhan kepentingan para pihak.

Persoalannya, konsep yang seringkali bersifat normatif tidak selalu sesuai dengan dinamika realitas faktual. Pembangunan kehutanan yang secara konseptual ditujukan untuk mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik memang dapat dicapai, namun pencapaian tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan. Secara ekonomis, meskipun pertumbuhan ekonomi yang tercermin dari peningkatan investasi dan penerimaan devisa mengalami peningkatan pesat, namun dalam proses redistribusinya ternyata justru hanya dinikmati sebagian kecil kalangan. Sementara mayoritas masyarakat yang berada pada posisi hirerarki menengah ke bawah tidak memperoleh manfaat sepadan.

Dinamika pembangunan ekonomi di masa lalu hingga sekarang telah meningkatkan akselerasi kerusakan hutan yang seringkali tidak hanya bersifat linear tetapi juga eksponensial. Akibatnya jelas, hutan terus mendapat tekanan kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, konversi di berbagai tingkatan yang mempercepat laju degradasi dan deforestasi. Termasuk berbagai dampak sosial dan ekologinya.

Kelestarian sumber daya hutan merupakan ideologi universal yang wajib dianut oleh semua pihak dan menjadi pemahaman umum yang diterima oleh semua kalangan yang harus diwujudkan dalam setiap praktek pengelolaan hutan. Sumber daya hutan harus mampu memberikan manfaat yang minimal sama baik manfaat ekonomi, fungsi ekologi dan sosial kepada publik secara lintas generasi. Karenanya, setiap bentuk pengelolaan dan pemanfaatan atas sumber daya hutan harus senantiasa bertumpu pada prinsip kelestarian fungsinya.

II. HUTAN PRODUKSI

Klasifikasi fungsi hutan disusun untuk kepentingan pengelolaan hutan. Dasar penggolongan hutan untuk penyusunan klasifikasi hutan secara umum berdasarkan pada: komposisi jenis, komposisi umur, kerapatan tegakan dan tipe hutan. Klasifikasi hutan yang ada biasanya untuk menentukan teknik-teknik silvikultur. Meskipun dalam Undang-undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan hanya dikenal 1 kategori Hutan Produksi, namun pada tahun 2003 Badan Planologi Kehutanan mengklasifikasikan Hutan Produksi menjadi 3 kategori yaitu : Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi.

Eksploitasi hutan produksi secara besar-besaran yang telah berlangsung sejak tahap awal pembangunan jangka panjang pertama (1969) telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional melalui produk utamanya kayu dan hasil hutan ikutan (non-kayu) seperti rotan, damar, tengkawang, cendana dan gaharu. Tanpa mengabaikan dampak positif tersebut, eksploitasi hutan alam produksi juga disadari telah memberikan dampak negatif bagi sumberdaya hutan sendiri. Berbagai jenis kayu komersial, bahkan di antaranya termasuk kayu mewah, kini telah menjadi langka. Kayu eboni (Dyospyros ebenum dan D. celebica), kayu ulin (Eusyderoxylon zwageri), ramin (Gonystylus bancanus), dan beberapa jenis meranti (Shorea spp.) adalah contoh dari beberapa jenis komersial yang harganya tinggi, tetapi sudah sulit ditemukan di alam dan di pasaran. Selain itu, puluhan jenis kayu kurang dikenal (lesser-known species) saat ini mungkin telah menjadi langka atau punah sebelum diketahui secara pasti nilai/manfaat dan sifat-sifatnya.

Kekhasan sumberdaya hutan dengan pohonnya sebagai pabrik biomassa dari aspek ekonomi dan komersial mempunyai daya tarik tinggi, namun justru kelebihan ini membawa resiko besar bila salah dalam pengelolaan. Kegiatan pemanenan kayu dengan cara pembalakan terhadap pohon pada dasarnya adalah penghilangan pabrik biomassa. Sebagai sumber daya, hutan meskipun renewable mempunyai sifat yang terbatas, baik dari daya dukung maupun kapasitas. Karena itu untuk pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal dan lestari harus memperhatikan prinsip pemanenan dengan mengambil sebesar riap (kemampuan tumbuh). Berdasarkan UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 pasal 28 disebutkan bahwa pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu hanya dapat dilaksanakan di kawasan hutan produksi.

Kriteria dan indikator yang digunakan untuk mengetahui tingkat kelestarian hutan produksi yang pertama dan utama yaitu kelestarian produksi kayu, disamping tentu aspek utama lainnya seperti kelestarian ekologis dan kelestarian sosial-ekonomi serta budaya. Mengapa kelestarian produksi begitu penting? Pertama, karena menyangkut kelangsungan ekonomi usaha pengelolaan hutan. Kedua, pada pilar kelestarian ini jaminan kepastian sumberdaya hutan, keberlanjutan ekosistem hutan dan kelangsungan produksi dipertaruhkan. Ketiga, pada pilar kelestarian tersebut bekerja sistem penjaminan kelestarian hutan (sistem silvikultur permudaan hutan dan etat tebangan).

III. PARAPIHAK (STAKE HOLDERS) PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

FAO pada tahun 1996 dalam basic principles and operational guide lines – national forest prgrammes telah memberi orientasi kebijakan pengaturan melalui redefinisi sektor kehutanan bahwa intinya menyangkut aktifitas manusia atau insan profesional, pengguna, penghuni hutan, orang yang tinggal dan hidup disekitar hutan. Bahwa diperlukan suatu pengaturan akses dan aset sumber daya hutan yang tepat agar pohon, hutan dan kehutanan tetap berada dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan dapat diintegrasikan dengan pertumbuhan ekonomi lokal.

Untuk dapat mewujudkan suatu kesepahaman tentang Pengelolaan Hutan Indonesia terlebih dahulu tentu harus jelas pengertian dari Kesepahaman itu sendiri. Kesepahaman tentang Pengelolaan Hutan Indonesia dapat dipahami sebagai suatu komitmen bersama dari para stakeholders kehutanan mengenai kehutanan di Indonesia. Komitmen bersama ini akan dijadikan sebagai landasan berpikir dan bergerak bagi seluruh pihak dalam pengelolaan kehutanan dan akan berfungsi sebagai pedoman, panduan dan landasan bagi berbagai pihak terkait dalam pengelolaan hutan.

Menurut Higman dkk (2006), stakeholders atau para pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung diantaranya adalah perusahaan pengusahaan hutan, perusahaan industri pengolahan kayu, struktur Departemen Kehutanan dari pusat sampai kabupaten, pemerintah eksekutif dan legislatif daerah, masyarakat lokal dan penduduk asli, Akademisi, organisasi lingkungan dan sosial. Keragaman stakeholder yang seperti ini sebenarnya juga melahirkan keragaman perspektif jangka waktu juga sekaligus mencerminkan keragaman persepsi terhadap pengelolaan sumberdaya hutan itu sendiri.

Pembuatan keputusan dalam pengelolaan sumberdaya hutan seringkali menjadi tidak mudah, karena di dalamnya terdapat berbagai pihak yang semuanya ingin dipenuhi kebutuhannya dengan sumberdaya yang terbatas. Sementara itu kebutuhan sumberdaya setiap stakeholder dalam pembangunan seringkali sangat berbeda dan bahkan saling bertentangan satu dengan yang lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik antar stakeholders dalam memperebutkan sumberdaya hutan maupun mempersoalkan lingkungan.

Secara ringkas dapat dinyatakan bahwa persoalan konflik pengelolaan sumberdaya hutan itu terutama berakar pada dua hal, yaitu: (1) kebijakan eksploitasi sumber daya hutan yang dikembangkan di atas sistem yang mengutamakan konsep milik negara (state property) dan mengabaikan konsep milik pribadi (private property) dan milik komunal (communal property), dan (2) penempatan sumberdaya hutan sebagai aset ekonomi atau faktor produksi secara berlebihan. Akar persoalan itu lebih pada tataran struktural, terutama dalam konteks kelembagaan, karena itu resolusi konflik lingkungan dan sumber daya alam harus dibangun dari konteks struktural pula. Pada tataran struktural, resolusi konflik bisa berbentuk rekonsiliasi dan rehabilitasi dalam memulihkan hubungan koeksistensi damai melalui pembenahan institusi sosial dan membangun kembali infrastruktur sosial yang rusak.

Secara garis besar konflik pengelolaan sumber daya hutan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu konflik vertikal dan konflik horisontal (Fisher,dkk, 2000). Konflik vertikal adalah konflik yang melibatkan masyarakat di sekitar hutan dengan pihak-pihak lain yang dianggap memepunyai otoritas dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pihak-pihak di luar masyarakat tersebut antara lain: Pemerintah Pusat c.q. Departemen Kehutanan, Pemerintah Daerah, BUMN, pengusaha kayu, dan aparat keamanan. Sedangkan konflik horisontal adalah konflik yang terjadi antar kelompok dalam masyarakat sendiri. Konflik ini melibatkan faksi-faksi atau keluarga-keluarga dalam masyarakat yang memiliki kepentingan berbeda.

Yang termasuk ke dalam golongan konflik vertikal dalam pengelolaan hutan antara lain: (a) konflik tumpang tindih kebijakan; (b) konflik perebutan kewenangan pengelolaan hutan; (c) konflik perebutan hak pemanfaatan hasil hutan; (d) konflik pemanfaatan lahan hutan; (e) konflik karena tidak meratanya distribusi pendapatan dari hasil hutan; dan (f) konflik karena dampak yang ditimbulkan akibat eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Sedangkan yang termasuk golongan konflik horisontal dalam pengelolaan hutan antara lain : (a) konflik dalam pembagian lahan keluarga/desa; (b) konflik dalam pembagian hasil hutan; (c) konflik karena tidak meratanya kesempatan kerja di hutan; dan (d) konflik pemanfaatan sumberdaya hutan seperti kayu bakar, pakan ternak dan hasil hutan non kayu.

Penyelesaian berbagai konflik seperti tersebut di atas bermacam-macam. Biasanya untuk kasus konflik horisontal diselesaikan lewat musyawarah antar warga masyarakat, sedangkan konflik vertikal diselesaikan lewat jalur hukum dan politik. Bahkan, kerap kali dijumpai penggunaan tindakan represif dan kekerasan untuk menyelesaikan konflik vertikal. Hasilnya dapat ditebak bahwa masyarakat sebagai pihak yang lemah banyak menjadi korban akibat tindakan represif ini.

Oleh sebab itu perlu diterapkannya pola kolaborasi pengelolaan karena ada peluang besar untuk menyelesaiakan berbagai konflik tersebut melalui jalur musyawarah antar pihak. Bahwa dipandang penting untuk membuat forum multipihak sebagai wadah para stakeholders untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan bermusyawarah menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bersama.

Penerapan pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan hutan ini diharapkan akan memberikan beberapa dampak positif berikut ini, yaitu:

1. Program pembangunan hutan lebih aplikatif sesuai dengan kondisi fiisik hutan, konteks sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, sehingga memenuhi fungsi kelestarian hutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab diantara semua pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan program, sehingga pelaksanaan program pembangunan hutan bisa berjalan efektif dan berkesinambungan.

3. Adanya peran bagi semua stakeholders untuk terlibat dalam proses pembangunan hutan, khususnya dalam hal pengambilan dan pertanggungan jawab keputusan sehingga semua stakeholders kehutanan terberdayakan.

4. Pelaksanaan program kehutanan menjadi lebih obyektif dan fleksibel berdasarkan keadaan setempat.

5. Adanya transparansi dan keterbukaan akibat penyebaran informasi dan wewenang yang jelas.

6. Pelaksanaan program lebih terfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan.

Keenam dampak positif diterapkannya pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan hutan tersebut hanya akan terjadi jika pada pelaksanaannya para stakeholders senantiasa menjunjung tinggi dan mengamalkan prinsip-prinsip kolaborasi. Prinsip-prinsip kolaborasi yang perlu diamalkan dalam pembangunan hutan adalah sebagai berikut :

1. Keterlibatan stakeholders. Adanya keterlibatan semua pihak, baik individu maupun kelompok masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan hutan.

2. Kesetaraan dan Kemitraan (Equal Partnership). Pada dasarnya semua pihak mempunyai ketrampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses pembangunan hutan guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.

3. Transparansi (Transparency). Semua pihak harus dapat menumbuh-kembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog yang produktif.

4. Kesetaraan Kewenangan (Sharing Power / Equal Powership). Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi dalam pengelolaan hutan.

5. Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility). Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses pembangunan hutan karena adanya kesetaraan kewenangan (sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.

6. Pemberdayaan (Empowerment). Keterlibatan berbagai pihak dalam pembangunan hutan tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain .

7. Kerjasama (Cooperation). Diperlukan adanya kerjasama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumberdaya manusia dan sumber daya modal.

Hambatan-hambatan yang kerap ditemui pada pengelolaan hutan kolaboratif antara lain:

1. Hambatan perilaku. Secara psikologis, aparatur pemerintah seringkali merasa bahwa aparat lebih terhormat dan tinggi statusnya dibandingkan dengan masyarakat desa sekitar hutan. Demikian juga secara psikologis masyarakat merasa bahwa mereka lebih rendah dan kurang pengetahuannya dibandingkan dengan aparat pemerintah.

2. Hambatan kebijakan. Aparatur pemerintahan sudah terbiasa bekerja dengan memakai pedoman aturan yang baku yang bersifat instruktif dan top down. Cara-cara lama dalam pengambilan kebijakan tersebut tercermin dalam bentuk Surat Keputusan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang terlalu rigid sehingga memandulkan kreatifitas pelaksana di lapangan.

3. Hambatan sistem manajemen. Diakui ataupun tidak, sampai saat ini sistem manajemen pengelolaan hutan masih mengikuti model perencanaan konvensional yang bersifat top-down dan sentralistik dan menegasikan konteks dan local specific. Biasanya pimpinan perusahaan di tingkat pusat menyiapkan "cetak biru" untuk dilaksanakan oleh petugas lapangan. Ditambah lagi, masih banyak keputusan, panduan pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mempersempit ruang gerak staf operasional di lapangan untuk bisa fleksibel dan berpartisipasi.

4. Hambatan sumber daya manusia. Konsep pembangunan yang berfokus pada masyarakat merupakan konsep baru bagi aparat pemerintah, sehingga butuh waktu untuk sekadar memperkenalkan agar konsep ini bisa dipahami dan diterima ditengah-tengah mereka. Oleh karena itu diperlukan pelatihan untuk membekali mereka dengan pemahaman dan keahlian baru yang akan berguna dalam pelaksanaan program pembangunan.

Untuk menanggulangi hambatan-hambatan tersebut maka diperlukan tindakan bersama oleh semua stakeholder :

1. Masyarakat. Anggota masyarakat perlu diberdayakan dengan memegang tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan hutan ketimbang hanya menunggu apa yang disediakan pemerintah dan pemegang ijin hak. Masyarakat bukan lagi berperan sebagai obyek pembangunan kehutanan melainkan menjadi subyek. Oleh karena itu hendaknya masyarakat proaktif terlibat dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi program-program kehutanan. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan hutan bisa berupa: (a) pembutan kesepakatan bersama dengan Pemegang Ijin hak (IUPHHK/HTI/ISL) tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan; (b) pembuatan rencana mikro pengelolaan hutan; (c) pelaksanaan kegiatan teknis kehutanan mulai dari persemaian, penanaman, pemeliharaan, penjarangan, pengamanan, dan pemanenan; (d) monitoring tegakan dan penanganan pasca panen.

2. Pemegang Ijin Hak (IUPHHK,HTI,ISL). Pemegang ijin hak harus berperan sebagai fasilitator, menciptakan suasana positif agar semua pihak terkait bisa memberikan konstribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan program. Mereka semestinya bertindak sebagai 'pemungkin' (enabler) yang mendorong masyarakat untuk mencari dan menemukan solusi terhadap masalah-masalah yang muncul, dan bukannya menyediakan jawaban atas semua masalah yang ada. Mereka selayaknya mempertimbangkan perspesktif sosial dan hal-hal teknis serta menghindari dominasi atas berjalannya proses partisipasi dalam pembangunan hutan.

3. Pemerintah Daerah. Lembaga pemerintah di tingkat kabupaten perlu membuat mekanisme penyusunan manajemen, monitoring serta evaluasi untuk mempromosikan penerapan pendekatan partisipatif di tingkat lapangan dan lembaga-lembaga terkait. Staf pemerintah memerlukan keahlian baru guna penerapan pendekatan ini, sehingga mesti ada mekanisme penyebaran informasi dan menjalin hubungan koordinasi dengan pemegang ijin hak, masyarakat, serta instansi lain terkait. Lebih jauh, pemerintah daerah hendaknya juga menyediakan anggaran dana khusus untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

4. Pihak lain terkait. Pihak lain yang dimaksud misalnya LSM, lembaga donor, perguruan tinggi, kalangan pers, dan lain-lain. Pihak-pihak tersebut harus senantiasa mendorong terwujudnya partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Peran mereka bisa sebagai fasilitator, penyedia jasa pelatihan, penyebaran informasi dan mediator bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

IV. SYARAT PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

Berkaca pada persoalan kehutanan Indonesia yang kini tengah dikepung berbagai persoalan berat dan kompleks. Sepertinya kata kelestarian hanyalah sebuah slogan yang tak lebih dari sekedar mitos. Semakin dicari, aktualisasinya di lapangan justru yang kian ditemukan secara nyata adalah situasi kebalikannya. Konsep kelestarian yang merupakan tujuan akhir dari setiap bentuk pengelolaan dan pemanfaatan hutan seolah hanya merupakan konsep utopis.

ITTO pada tahun 1991 meluncurkan definisi Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management / SFM) sebagai suatu proses pengelolaan lahan hutan yang dilakukan sedemikan rupa sehingga secara terus menerus dapat memberikan produksi dan jasa yang diharapkan sesuai dengan tujuan pengelolaan yang ditetapkan lebih dahulu secara spesifik dan jelas serta tidak berlebihan yang dapat mengurangi nilai dan produktivitas serta menimbulkan efek lingkungan dan sosial yang tidak diinginkan. Tiga komponen kelestarian SFM menurut ITTO adalah :

a. Kelestarian fungsi produksi yaitu : jaminan kepastian sumber daya kawasan dan kelangsungan ekosistem hutan.

b. Kelestarian fungsi ekologis dengan dipertahankannya sistem penunjang kehidupan dan terpeliharanya keanekaragaman hayati.

c. Kelestarian fungsi sosial-ekonomi dan budaya dengan dipertahankannya aspek sosial ekonomi budaya masyarakat lokal.

Menurut Higman dkk (2006), komponen utama dalam pengelolaan hutan lestari (PHL) adalah:

1. Kerangka Hukum dan Kebijakan (A legal and policy framework).

2. Keberlanjutan dan Optimalnya produksi hasil hutan (Sustained and optimalproduction of forest products).

3. Perlindungan Lingkungan (Protecting the environment).

4. Kesejahteraan Masyarakat (Wellbeing of people).

5. Teknik Silvikultur (Some extra considerations apply specifically to plantations).

Pembangunan Kehutanan berazaskan kelestarian atau pengelolaan hutan produksi lestari dan berkelanjutan berdasarkan pengalaman negara lain, disimpulkan Simon (1993) mengandung tiga syarat penting yang harus dipenuhi yaitu :

a. Adanya batas kawasan hutan yang tetap dan diakui semua pihak.

b. Adanya sistem silvikultur yang menjamin terlaksananya permudaan hutan yang mesti berhasil.

c. Penentuan etat tebangan yang menjamin terwujudnya kelestarian hasil kayu.

Namun sistem pengelolaan hutan berkelanjutan bukan hanya bagaimana memenuhi 3 komponen penting SFM, 5 komponen utama PHL dan 3 syarat penting seperti tersebut di atas, akan tetapi juga pada bagaimana melakukan integrasi, koordinasi, kemitraan dan intensifikasi peran antar multi pihak dalam mewujudkan SFM. Langkah kuncinya adalah :

1. Integrasi kebijakan antar departemen.

2. Integrasi 3 komponen penting SFM, 5 komponen utama PHL dan 3 syarat penting.

3. Koordinasi berdasarkan sistem pengelolaan hutan yang terstruktur dan dapat diakses dan dimonitor oleh para pihak pemangku kepentingan.

4. Melakukan dialog dan kemitraan antar pihak pemangku kepentingan untuk intensifikasi sistem silvikultur setempat/lokal.

V. PENUTUP

Upaya mengoptimalkan peranan dan sumbangan sektor kehutanan pada pembangunan berarti evaluasi dari kebjakan yang ada sekarang dan menyempurnakan aspek-aspek yang tidak mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Kejayaan hutan yang selalu didengungkan sebagai sumber daya alam yang berlimpah dan tak terkirakan nilainya tampaknya hanya akan tinggal kenangan apabila tidak ada upaya nyata dan sungguh-sungguh serta menyeluruh dari semua pihak yang berkepentingan untuk melestarikannya dengan baik.

Banyak pihak telah berbicara mengenai konsep kelestarian hutan, tapi realitasnya sampai sekarang hutan masih menjadi masalah bangsa. Kalau mau mengakui sesungguhnya masih banyak masalah yang belum bisa ditangani. Ironisnya justru masalah yang mendasar hingga kini belum tuntas, misalnya soal batas kawasan hutan yang benar-benar diakui dan permanen serta sistem silvikultur yang menjamin keberhasilan tanaman.

Meminjam pengertian praksis dari Jurgen Habermas filsuf Jerman, maka praksis kehutanan dapat digolongkan tindakan dasar manusia dalam kerja dan komunikasi kehutanan. Habermas membedakan kerja adalah tindakan dasar manusia terhadap alam dan komunikasi adalah tindakan dasar manusia terhadap sesamanya. Berdasarkan cara pandang ini maka pengelolaan hutan khususnya hutan produksi lestari secara teoritik dapat dilakukan sepanjang kita memegang teguh komitmen pada tujuan akhir pengelolaan hutan yaitu kelestarian dan mewujudkan praksis kehutanan secara konsisten dengan kerja (perlu profesionalisme dalam pengelolaan) dan komunikasi (perlu kultur dialektika para pihak) yang berkesinambungan. Kerja-kerja multipihak amat diperlukan untuk membangun masa depan hutan dan kehutanan di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Awang, San Afri, 2003, Politik Kehutanan Masyarakat, Kreasi Wacana, Yogyakarta.

FAO. 1996. Forest Resources Assessment 1990: Survey of Tropical Forest Cover and Study of Change Processes. FAO.

Fay, C., and G. Michon. 2005. Redressing forestry hegemony: When a forestry regulatory framework is best replaced by an agrarian one. Forest, Trees and Livelihoods. Vol. 15.

Fisher, Simon, Jawed Ludin, Steve Williams, Dekha Ibrahim Abdi, Richard Smith dan Sue Williams, 2000, Mengelola Konflik, Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, The British Council, Indonesia, Jakarta.

Higman S.,dkk 2006. The Sustainable Forestry Handbook, Second edition, Earthscan, London.

Iskandar U, 1999, Dialog Kehutanan dalam Wacana Global, cet. 1, Bigraf Publishing : Yogyakarta.

Miall, Hugh, Oliver Ramsbothan, dan Tom Woodhouse, 2002, Resolusi Damai Konflik Kontemporer, Menyelesaikan, Mencegah, Mengelola dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama dan Ras, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nugroho A, Yudo E., 2007, Hutan, Industri dan Kelestarian, Wana Aksara, Jakarta.

Sardjono, Mustofa Agung, 2004, Mosaik Sosiologis Kehutanan: Masyarakat Lokal, Politik, dan Kelestarian Sumberdaya, Debut Press, Yogyakarta.

Simon, Hasanu, 1993, Hutan Jati dan Kemakmuran; Problematika dan Strategi Pemecahannnya, Aditya Media, Yogyakarta.

Tajjudin, D, 2000, Manajemen Kolaborasi, Pustaka LATIN. Bogor.

Wiyono T Putro, 2008, Pentingnya Partisipasi dan Penguatan Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Jawa, Makalah Kursus Pengelolaan Hutan, DERAS Training Centre, Yogyakarta.



1 komentar: