Rabu, 04 Maret 2009

KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

MUKTI AJI- PSAL - UNPAR
NOPEMBER 2008

Hutan dalam pengertian fisik adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Produk hukum pengelolaan hutan di Indonesia dimulai setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan yang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat penuh.

Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawlai pada tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:

a. Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.

b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.

c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.

Untuk mendukung peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).

Setelah Peraturan ini dikeluarkan, mulailah kegiatan eksploitasi sumber daya hutan secara besar- besaran dilakukan pemerintah, terutama di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya (Papua), melalui pemberian konsesi HPH dan HPHH kepada pemilik modal asing maupun modal dalam negeri dalam bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) maupun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tahun 1999 produk hukum Kehutanan kembali diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999 disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 dimana Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan, termasuk sebagian menyangkut konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan, dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan landasan hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena itu dipandang perlu mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini dan masa yang akan datang.

Gugatan terhadap urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dianggap terlalu sentralistis di zaman orde baru di jawab dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.62.1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, meskipun masih menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Kebijakan selanjutnya yang keluar dalam periode implementasi UU 41/1999 adalah PP 6/1999 tanggal 27 Januari 1999. Ada beberapa poin penting dalam PP ini adalah :

1. Pemberian HPH dengan luas lebih dari 50.000 hektar dilakukan melalui pelelangan.
2. Ada pembatasan luas HPH yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan.
3. Tanaman hasil HTI menjadi aset perusahaan yang mengusahakannya sepanjang ijinnya masih berlaku.
4. Masa konsesi HPH Alam diperpanjang menjadi 20 tahun ditambah daur tanaman pokok, sedangkan masa konsesi HPH tanaman diperpanjang menjadi 35 tahun ditambah daur tanaman pokok.
5. HPH bisa dipindahtangankan.
6. Koperasi dapat memperoleh HPH dan
7. Adanya kesatuan pengusahaan hutan produksi (KPHP).

Adanya beberapa poin yang kontroversial pada PP 6/1999 seperti HPH dapat digunakan sebagai jaminan, kemudian mendorong pemerintah mengeluarkan produk hukum baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. PP 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, dan PP 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan. Khususnya dalam PP 34/2002, beberapa poin baru yang menarik adalah :
1. Pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan kawasan,
2. Kesatuan pengusahaan hutan produksi diubah menjadi kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), disamping ada bentuk kesatuan pengelolaan hutan yang berfungsi lain seperti KPHL untuk Hutan Lindung dan KPHK untuk Hutan Konservasi,
3. Hak pengusahaan hutan diganti menjadi ijin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHH),
4. Pemberian wewenang pemberian ijin kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

Kaitannya dengan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdapat kerancuan yang cukup mengganggu, yaitu meskipun namanya ijin usaha pemanfaatan namun pemegang ijin usaha masih dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya tergolong sebagai pekerjaan pengelolaan hutan. Pemegang ijin usaha diwajibkan membayar dana reboisasi yang menjadi pendapatan negara bukan pajak, tetapi pada saat yang sama pemegang ijin masih diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi hutan.

Sejak tahun 2003, penyusunan rencana kerja didasarkan pada SK Menhut No.16/Kpts-II/2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam. Secara umum dapat dikelompokkan ke dalam 4 tahap pelaksanaan yaitu :
1. Penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja Usaha / RKU;
2. Penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja Lima Tahun / RKL;
3. Penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja Tahunan / RKT; dan
4. Penetapan kuota produksi dan proses pengesahan RKT.

Dalam perkembangannya kemudian, PP34/2002 direvisi menjadi PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Beberapa poin baru penting yang terkandung dalam peraturan pemerintah yang baru ini adalah :

1. Diperkenalkannya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk memberi akses kepada masyarakat pada kawasan hutan;
2. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sebagai wilayah pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari beserta penjabaran detilnya;
3. Dihilangkannya pemberian IUPHHK melalui lelang;
4. Pembentukan lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI dan HTR.

Berikut daftar beberapa kebijakan / produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan upaya pengelolaan hutan lestari :

NO. JENIS PERATURAN TENTANG
1. UU No.41 Tahun 1999 Kehutanan.
2. UU N0.19 Tahun 2004 Tata Cara Pemberian Ijin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industr dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
3. PP No. 44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan.
4. PP No. 6 Tahun 2007 Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PP No. 38 Tahun 2007 Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
5. Permenhut Nomor : 9/Menhut-II/2007 Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.
6. Permenhut Nomor : P.01/Menhut-II/2008 Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan.
7. Permenhut Nomor : P.6/ Menhut-II/2007 Rencana Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi.
8. Permenhut Nomor : P.16/ Menhut-II/2007 Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu.
9. Permenhut Nomor : P.19/ Menhut-II/2007 Tata Cara Pemberian Ijin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
10. Permenhut Nomor : P.20/ Menhut-II/2007 Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan.
11. Permenhut Nomor : P.23/ Menhut-II/2007 Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

NO. JENIS PERATURAN TENTANG
12. Permenhut Nomor : P.35/ Menhut-II/2007 Hasil Hutan Bukan Kayu.
13. Permenhut Nomor : P.40/ Menhut-II/2007 Perubahan Permenhut No : P.6/ Menhut-II/2007.
14. Permenhut Nomor : P.41/ Menhut-II/2007 Perubahan Permenhut No. 9/Menhut-II/2007.
15. Permenhut Nomor : P.6/ Menhut-II/2008 Penyelenggaraan Statistik Kehutanan.
16. Permenhut Nomor : P.12/ Menhut-II/2008 Perubahan Kedua Permenhut No : P.20/ Menhut-II/2007.

7 komentar:

pangreksawana mengatakan...

numpang baca boss...

BINTANG mengatakan...

Mas Mukti..
Dah kucari di google tapi ga dapat2 soal pengelolaan hutan lestari..
Tolong donk kirimkan ada berapa sih prinsip/kaedah pengelolan hutan lestari dan apa aja..?

Thanks

Inal - Sulawesi

Unknown mengatakan...

apakah htr bisa menjadi milik rakyat

intuitive_shofia mengatakan...

Mas minta kebijakan hirarki nya kehutanan

adrian roy mengatakan...

pemerintah memang harus lebih bijak dalam melakukan pengelolaan agar hasilnya jadi bagus.

nissan mengatakan...

dari sini jelas, adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri dan dengan begitu, tinggal pelakasanannya saja yang harus dijalankan.

Hell Nia mengatakan...

Togel merupakan game yang menjadi primadona di semua kalangan untuk saat ini. Dengan modal yang sangat kecil dan hadiah JACKPOT yang di berikan oleh MADAM TOGEL yang sangat besar menjadikan game togel hobi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan uang di masam pandemi saat ini.

Untuk meraih JACKPOT yang sangat besar maka dibutuhkan keahlian dalam menentukan angka-angka yang akan dipasang agar menjadi angka yang tepat dengan hasil result yang keluar. Dalam menentukan Angka kali ini https://165.22.110.99/ sudah menyiapkan PREDIKSI MADAM TOGEL untuk menjadi referensi Anda dalam melakukan bettingan.

Untuk pasaran yang cukup banyak digemari dan hasil result nya pada pukul 13.50, yaitu pasaran togel sydney. Anda semua bisa melihat di PREDIKSI TOGEL SYDNEY sebagai referensi.

Pasaran yang banyak digemari pecinta togel kedua yaitu pasaran Singapore. Nah, untuk pasaran Singapore kita juga sudah siapkan PREDIKSI SINGAPORE dimana prediksi tersebut sudah dirancang oleh ahli togel dengan rumus-rumus yang hanya ahlinya yang tau^^.

Sementara itu, pasaran togel Hongkong merupakan pasaran yang sangat ramai saat ini. Untuk memudahkan semua dalam mencapai JACKPOT dalam Togel Hongkong kita juga sudah menyiapkan prediksi yang sangat jitu dan sudah banyak diuji banyak player untuk mencapai jackpot. Jangan khawatir karena PREDIKSI HONGKONG ini berasal dari player-player yang berasal dari Hongkong langsung yang sudah dipastikan tidak asing lagi dalam dunia toto^^